Informasi & Syarat Hukum Layanan Pengadilan - Kepaniteraan Pidana

E-PELIMPAHAN
  1. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
  3. Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
  4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. Surat Penunjukan Jpu (P-16a)
  7. Surat Dakwaan (P-29) Pdf
  8. Surat Dakwaan (P-29) Doc/Docx
  9. Surat Perintah Penahanan (Jika Ditahan) (T-7)
  10. Surat Perintah Penahanan Penuntut (Jika Ditahan) (T-6)
--------------------------------------------------
E-PENGGELEDAHAN (PERSETUJUAN)
  1. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  2. Berita Acara Penggeledahan
  3. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
  4. Laporan Polisi
  5. Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
  6. Surat Perintah Penyidikan
  7. Surat Perintah Tugas
  8. Resume Penyidik
--------------------------------------------------
E-PENGGELEDAHAN (IZIN)
  1. Laporan Polisi
  2. Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  4. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
--------------------------------------------------
E-SITA
  1. Laporan Polisi
  2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Tugas
  5. Resume Penyidik
  6. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
  7. Surat Perintah Penyitaan
  8. Berita Acara Penyitaan
--------------------------------------------------
E-PERPANJANGAN (PERTAMA)
  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Berita Acara Penahanan Penyidik
  4. Resume Penyidik
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
  6. Penetapan Perpanjangan Penahanan di Pengadilan (Optional)
--------------------------------------------------
E-PERPANJANGAN (KEDUA)
  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Berita Acara Penahanan Penyidik
  4. Resume Penyidik
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
--------------------------------------------------
E-PENANGGUHAN
  1. Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
  2. Klik 'Mulai Layanan'
  3. Pilih menu 'Penangguhan Penahanan' Klik 'Gunakan Layanan'
  4. Pilih Pengadilan Kab. Kediri dan isikan Jenis Perkara, Nomor Urut Perkara dan Tahun Perkara
  5. Isikan Formulis Permohonan Penangguhan Penahanan;
  6. Upload Dokumen
    1. Dokumen Permohonan;
    2. KTP Pemohon; dan
    3. KTP Penjamin.
  7. Masukkan kode captcha dan Klik 'Kirim Permohonan'
NB: Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen penangguhan penahanan dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PTSP Online PN Kab Kediri pada nomor 081132002999
--------------------------------------------------

DIVERSI ONLINE
  1. Surat Permohonan Diversi
  2. Laporan Hasil Penelitian dari Lapas
  3. Identitas Anak
  4. Identitas Orang Tua/Wali
  5. Identitas Bapas
  6. Identitas Penuntut
  7. Surat Kesepakatan Diversi dari Penuntut Umum
  8. Berita Acara Diversi dari Penuntut Umum
--------------------------------------------------
IJIN BESUK ONLINE
  1. Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
  2. Klik 'Mulai Layanan';
  3. Pilih menu 'Izin Besuk Tahanan' Klik 'Gunakan Layanan' ;
  4. Pilih Pengadilan Kab. Kediri dan Jenis perkara Tindak Pidana Biasa;
  5. Isikan Data Diri Pemohon ijin besuk;
  6. Isikan tanggal berkunjung ijin besuk;
  7. Masukan Nomor Perkara;
  8. Masukan Nama terdakwa;
  9. Pilih Rutan/Tempat Ditahan;
  10. Masukan Nama Pengikut saat berkunjung jika ada (opsional);
  11. Upload Foto KTP ;
  12. Masukkan kode captcha dan Klik 'Simpan'.
NB : Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen surat ijin besuk dapat diunduh dan dicetak. Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PTSP Online PN Kab Kediri pada nomor 081132002999
--------------------------------------------------

PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI ONLINE
  1. Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
  2. Klik 'Mulai Layanan';
  3. Pilih menu 'Izin Pinjam Pakai Barang Bukti' Klik 'Gunakan Layanan' ;
  4. Pilih Pengadilan Kab. Kediri;
  5. Isikan Data Diri Pemohon Pinjam Pakai;
  6. Masukan Nomor Perkara ;
  7. Masukan Nama terdakwa;
  8. Isikan keterangan BB yang dipinjam;
  9. Isikan alasan pinjam pakai BB;
  10. Upload Foto KTP;
  11. Upload foto bukti kepemilikan Barang Bukti;
  12. Masukan kode captcha dan Klik 'Simpan'.
NB: Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen Pinjam Pakai Barang Bukti dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PTSP Online PN Kab Kediri pada nomor 081132002999
--------------------------------------------------

PERMOHONAN KELUAR TAHANAN ONLINE
  1. Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
  2. Klik 'Mulai Layanan';
  3. Pilih menu 'Izin Keluar Tahanan' Klik 'Gunakan Layanan' ;
  4. Pilih Pengadilan Kab. Kediri
  5. Isikan nomor perkara, jenis perkara dan tahun perkara
  6. Klik 'Cari';
  7. Isikan Data Diri Pemohon Izin Keluar Tahanan;
  8. Isikan tanggal Permohonan Izin Keluar Tahanan;
  9. Upload Foto KTP;
  10. Upload dokumen pendukung permohonan;
  11. Msukan kode Captcha dan Klik 'Kirim Permohonan'
NB: Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen Izin Keluar Tahanan dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PTSP Online PN Kab Kediri pada nomor 081132002999
--------------------------------------------------

PRA PERADILAN ONLINE
  1. Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
  2. Klik 'Mulai Layanan';
  3. Pilih menu 'Pendaftaran Pra Peradilan' Klik 'Gunakan Layanan' ;
  4. Pilih Pengadilan Kab. Kediri, nomor perkara, Jenis perkara dan tahun perkara
  5. Isikan Data Diri Pemohon Pra Peradilan;
  6. Isikan tanggal permohonan Pra Peradilan;
  7. Isikan dokumen surat permohonan
  8. Isikan dokumen surat kuasa (opsional)
  9. Klik 'Simpan'
NB: Selanjutnya tunggu sampai data pendaftaran permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi pendaftaran dokumen Pra Peradilan dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PTSP Online PN Kab Kediri pada nomor 081132002999
--------------------------------------------------
PN KAB KEDIRI @ 2022 Pengadilan Negeri Kab. Kediri